MATA
KULIAH : Fiqh Muamalat
DOSEN
: Dra. ST. Rahmah, M.Si
Disusun Oleh
DETI KURNIASIH
NIM.
130 212 0243
IIS SEKARIMAH
NIM. 130 212 0228
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN
SYARI’AH
PRODI
EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2013 M / 1434 H
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegiatan
yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana,
penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas risiko serta
kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan
melalui perpindahan kepemilikan barang (transfer of property). Tingkat
keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas
barang yang dijual. Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk
pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti murabahah dan salam.
B. Rumusan Masalah
Pada
makalah ini penulis merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas pada makalah
ini, antara lain:
1.
Apa yang
dimaksud dengan Murabahah?
2.
Bagaimana
landasan hukum pada Murabahah?
3.
Apa saja rukundan
syarat pada Murabahah?
4.
Bagaimanapenyebab terjadinya pengkhianatan dalam
murabahah?
5.
Apa yang
dimaksud dengan Salam?
6.
Bagaimana
landasan hukum pada Salam?
7.
Apa saja
rukundan syarat pada Salam?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka salah satu tujuan dari makalah ini antara lain:
1.
Untuk dapat
mengetahui dan menjelaskan pengertian dari Murabahah,
2.
Untuk dapat
mengetahui dan menjelaskan landasan hukum pada Murabahah,
4.
Untuk dapat
mengetahui dan menjelaskan penyebab terjadinya pengkhianatan dalam murabahah,
5.
Untuk dapat
mengetahui dan menjelaskan pengertian dari Saalm,
6.
Untuk dapat
mengetahui dan menjelaskan ladasan hukum pada Salam,
7.
Untuk dapat
mengetahui dan menjelaskan rukun dan syarat pada Salam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Murabahah
1. Pengertian Murabahah
Kata
al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْح) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau
murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang
bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya. Sedangkan secara istilah,
Bai’ul murabahah adalah:
بَيْعٌ
بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan
keuntungan. Definisi ini adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh,
walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda.
Dengan kata lain, jual-beli murabahah
adalah suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli
tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga
pokok tersebut kemudianmemberikan keuntungan kepada penjual sesuai dengan
kesepakatan.Yang dimaksud
dengan keuntungan yang disepakati, yaitu penjual harus memberi tahu pembeli
tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang
ditambahkan pada biaya tersebut.
Misalnya, si A
membeli unta 30 juta, biaya-biaya yang dikeluarkan 5 juta, maka ketika
menawarkan untanya, ia mengatakan: “Saya jual unta ini 50 juta, saya mengambil
keuntungan 15 juta”.[1]
2. Landasan Hukum Murabahah
Landasan
hukum akad murabahah ini adalah:[2]
a.
Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang
secara umum membolehkan jual beli, diantaranya adalah firman Allah:[3]
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).
Dan firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا
فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak
ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS.
Al-Baqarah:198)
Ayat ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli
dan murabahah karena merupakan salah satu bentuk dari jual beli dan upaya
mencari rezki melalui jual beli.
b.
Hadis
i.
Sabda Rasulullah SAW:
“Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya tangan
seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath
Thabrani).
ii.
Ketika Rasulullah SAW akan hijrah,
Abu Bakar r.a, membeli dua ekor keledai, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya,
"jual kepada saya salah satunya", Abu Bakar r.a menjawab, "salah
satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi apapun", Rasulullah SAWbersabda,
"kalau tanpa ada harga saya tidak mau".
3. Rukun dan Syarat Murabahah
Adapun
rukun jual beli murabahah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah:
a.
Penjual
(ba’i)
b.
Pembeli
(musytari)
c.
Barang/objek
(mabi’)
d.
Harga
(tsaman)
e.
Akad (sighat)
yaitu Ijab Qabul (serah terima)
Selanjutnya
masing-masing rukun diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[4]
a.
Pihak yang berakad baik
penjual maupun pembeli, harus:
i.
Cakap hukum (dewasa,
berakal, dan baligh)
ii.
Sukarela (ridha), tidak dalam
keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau ancaman.
b.
Obyek yang diperjualbelikan
harus:
i.
Tidak termasuk yang
diharamkan atau dilarang,
ii.
Memberikan manfaat atau
sesuatu yang bermanfaat,
iii.
Penyerahan obyek murabahah
dari penjual kepada pembeli dapat dilakukan,
iv.
Merupakan hak milik penuh
pihak yang berakad, dan
v.
Sesuai spesifikasinya antara
yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
c.
Sighat
i.
Harus jelas dan disebutkan
secara spesifik dengan siapa berakad.
ii.
Antara ijab dan qabul
(serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang
disepakati.
iii.
Tidak mengandung perjanjian yang bersifat
menggantungkan keabsahan transaksi.
Selain itu ada beberapa
syarat-syarat sahnya jual beli murabahah adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui Harga pokok
Mengetahui
harga merupakan syarat sahnya akad jual beli, dan mayoritas ahli fiqh
menekankan pentingnya syarat ini. Bila harga pokok tidak diketahui oleh pembeli
maka akad jual beli menjadi fasid (tidak sah). Harga pokok harus dapat
diukur, baik menggunakan takaran, timbangan ataupun hitungan.Jika barang yang akan ditransaksikan tidak diketahui satuannya, maka
akan sulit menentukan keuntungan yang diperoleh, sehingga Murabahah-pun tidak
terjadi.
b.
Mengetahui Keuntungan
Keuntungan
seharusnya juga diketahui karena ia merupakan bagian dari harga.
c.
Jual beli murabahah
tidak bercampur dengan transaksi yang mengandung riba.
d.
Kejelasan
Barang
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau kerusakan baran, serta
penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
pembelian dilakukan secara hutang.
4. Penyebab Terjadinya Pengkhianatan dalam Murabahah
Pengkhianatan dalam jual-beli murabahah
ini bisa terjadi mengenai informasi tentang cara penjual memperoleh barang,
yaitu apakah melalui pembelian secara tunaiatau
pembelian hutang. Pengkhianatan bisa juga terjadi tentang besarnya harga
pembelian.
Apabila pengkhianatan terjadi dalam hal
informasi cara memperoleh barang, dimana misalnya penjual menyatakan bahwa ia
memperolehnya melalui pembelian tunai padahal melalui pembelian hutang, maka
pembeli diberi hak khiyar untuk meneruskan atau membatalkan akad
tersebut.
Apabila
pengkhianatan terjadi mengenai harga pokok barang di mana penjual menyatakan
suatu harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya yang ia bayar, maka dalam
hal ini ada perbedaan pendapat dalam mazhab.Menurut Abu Hanifah, pembeli
boleh melakukan khiyar untuk meneruskan jual-beli atau membatalkannya
karena murabahah merupakan akad jual-beli yang berdasarkan amanah.Menurut
Abu Yusuf, pembeli
tidak mempunyai hak khiyar, melainkan berhak menurunkan harga ke tingkat
harga sesungguhnya yang dibayarkan oleh penjual ketika membeli barang bersangkutan
serta penurunan keuntungan yang sebanding dengan penurunan harga pokok barang.
B. Salam
1. Pengertian Salam
Kata
salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan
as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan
sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.[5] Secara terminologi, yaitu menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,
atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran
modal terlebih dahulu, sedangkan barannya diserahkan dikemudian hari[6]
Secara lebih rinci salam didefenisikan dengan bentuk jual
beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat
penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Dalam
jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada
pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk
meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai
dengan spesifikasi awal yang disepakati.[7]
2. Landasan Hukum Salam
Akad
bai’ salam diperbolehkan dalam akad jual beli. Berikut pemakalah paparkan
dalil-dalil (landasan syari’ah).[8]
a.
Dalam surat
Al-Baqarah ayat 282 Allah telah menjelaskan tata cara mu’amalah, yaitu:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
#sÎ)
LäêZt#ys?
AûøïyÎ/
#n<Î) 9@y_r&
wK|¡B çnqç7çFò2$$sù
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya. …”
Dari ayat ini dapat kita
pahami bahwa Allah telah membolehkan melakukan akad jual beli secara tempo.
Maka hendaknya melakukan pencatatan untuk menghindari perselisihan di kemudian
hari.
b.
Hadits
“Barang
siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” Hadits riwayat
Imam Bukhari dari Ibnu Abbas merupakan dalil yang secara sharih menjelaskan
tentang keabsahan jual beli salam.
Berdasarkan atas
ketentuan dalam hadits ini, dalam praktik jual bei salam harus ditentukan
spesifikasi barang secara jelas, baik dari sisi kualitas, kuantitas, ataupun
waktu penyerahannya, sehingga tidak terjadi perselisihan.
3. Rukun dan Syarat Salam
Pelaksanaan bai’ as-Salam harus
memenuhi sejumlah rukun sebagai berikut:[9]
a.
Muslam (pembeli) adalah pihak
yang membutuhkan dan memesan barang.
b.
Muslamilaih (penjual) adalah pihak
yang memasok barang pesanan.
c.
Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga
(tsaman).
d.
Muslanfiih adalah barang yang
dijualbelikan.
e.
Shigat adalah ijab dan qabul.
b.
c.
Hal-hal lain yang terkait dengan transaksi salam dapat
diuraikan sebagai berikut:[11]
Ketentuan
Pembiayaan Bai as-Salam sesuai dengan
Fatwa No.05/1 DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000.
a.
Ketentuan Pembayaran Uang Kas
1)
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik
berupa uang, barang, atau manfaat;
2)
Dilakukan saat kontrak disepakati (inadvance); dan
3)
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk ibra’
(pembebasan utang). contoh pembeli mengatakan kepada petani (penjual) “Saya
beli padi Anda sebanyak 1 ton dengan harga Rp 10 juta yang
pembayarannya/uangnya adalah Anda saya bebaskan membayar utang Anda yang dahulu
(sebesar Rp 2 juta)”. Pada kasus ini petani memang memiliki utang yang belum
terbayar kepada pembeli, sebelum terjadinya akad salam tersebut.
3) Waktu dan tempat penyerahan
barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan;
4)
Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut
diterimanya (qabadh). Ini prinsip dasar jual beli; dan
5)
Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis
sesuai kesepakatan.
c.
Penyerahan Barang sebelum Tepat Waktu:
1)
Penjual wajib menyerahkan barang tepat waktu dengan
kualitas dan kuantitas yang disepakati;
2)
Bila penjual menyerahkan barang, dengan kualitas yang lebih
tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga;
3)
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas lebih
rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak boleh meminta
pengurangan harga (diskon); dan
4)
Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu
yang disepakati dengan syarat: kualitas dan kuantitasbarang
sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh menuntut tambahan harga.
Jika semua/sebagian barang tidak tersedia tepat pada waktu
penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya,
maka pembeli memiliki dua pilihan:
a.
Membatalkan kontrak dan meminta kembali uang.
b.
Menunggu sampai barang tersedia.
Pembatalan kontrak
boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan jika terjadi di
antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui pengadilan
agama sesuai dengan UU No. 3/2006 setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adiwarman, Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih
dan Keuangan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Antonio, Muhammad Syafi’I,Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Ascarya, Akad
90. dan Produk Bank Syariah, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2011.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahannya, Jakarta, LPPKSA, 1965
Hasan,M. Ali,BerbagaiMacamTransaksidalam
Islam, Jakarta: PT RajaGrafindoPersada, 2003.
Huda, Nurul, dan Muhammad Haekal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis,Jakarta:
Kencana, 2010.
Rijal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim
Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer,
Jakarta: Salemba Empat, 2009.
B. Internet
http://febydwi.blogspot.com/2011/10/akad-salam.html
(DiaksespadahariMinggu, 27 April 2014 pukul 23:23 WIB)
http://ryanrahmadi99.blogspot.com/2013/04/makalah-murabahah.html (Diakses pada hari Sabtu, 26 April 2014 pukul
21:09 WIB)
[1] Karim,
Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2008, hal. 113.
[2]http://ryanrahmadi99.blogspot.com/2013/04/makalah-murabahah.html
(Diakses pada hari Sabtu, 26 April 2014 pukul 21:09 WIB)
[3]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, LPPKSA, 1965
[4]http://ryanrahmadi99.blogspot.com/2013/04/makalah-murabahah.html
(Diakses pada hari Sabtu, 26 April 2014 pukul 22:09 WIB)
[5] Rijal
Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan
Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer, Jakarta: Salemba Empat, 2009, hal.233.
[6]M. Ali Hasan, BerbagaiMacamTransaksidalam Islam, Jakarta:
PT RajaGrafindoPersada, 2003, hal. 143.
[8]
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta:
Gema Insani, 2001, hal. 108.
[10]http://febydwi.blogspot.com/2011/10/akad-salam.html (DiaksespadahariMinggu, 27 April 2014 pukul 23:23
WIB)
[11] Nurul
Huda dan Muhammad Haekal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hal. 50.

0 komentar:
Posting Komentar